Tuesday, 25 February 2025

Ujian Nasional di Indonesia: Sejarah Mencatat 6 Kali Ganti Nama, Akhirnya Dihapus!

Deedu.id - Ujian Nasional (UN) telah menjadi bagian integral dari sistem pendidikan Indonesia selama beberapa dekade. Sebagai alat evaluasi standar, UN berfungsi untuk mengukur capaian akademis siswa dan menilai kualitas pendidikan secara nasional. Namun, seiring berjalannya waktu, UN mengalami berbagai transformasi, baik dalam nomenklatur maupun mekanisme pelaksanaannya. Perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan sistem evaluasi dengan kebutuhan dan tantangan pendidikan yang terus berkembang.


Menteri Pendidikan mengumumkan penghapusan Ujian Nasional dan penggantinya dengan Asesmen Nasional

 

Ujian Penghabisan (1950-1964)


Pada periode awal kemerdekaan, Indonesia memperkenalkan Ujian Penghabisan sebagai bentuk evaluasi bagi siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Ujian ini dilaksanakan secara nasional dengan soal-soal yang disusun oleh Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Format soal berbentuk esai, dan penilaian dilakukan terpusat di rayon-rayon yang ditentukan. Tujuan utama dari Ujian Penghabisan adalah memastikan bahwa lulusan memiliki kompetensi yang memadai sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya atau terjun ke masyarakat.


Ujian Negara (1965-1971)


Memasuki era 1965, Ujian Penghabisan berevolusi menjadi Ujian Negara. Perubahan ini menandai pergeseran tanggung jawab penuh kepada pemerintah pusat dalam menyelenggarakan ujian nasional. Ujian Negara berfungsi sebagai alat evaluasi hasil belajar siswa di seluruh Indonesia dan menjadi syarat utama kelulusan. Lulusan yang berhasil melewati Ujian Negara memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke institusi negeri, sementara yang tidak lulus tetap mendapatkan ijazah dan dapat melanjutkan pendidikan di institusi swasta.


Ujian Sekolah (1972-1979)


Pada periode ini, terjadi desentralisasi dalam pelaksanaan ujian dengan diperkenalkannya Ujian Sekolah. Sekolah atau kelompok sekolah diberikan kewenangan untuk menyusun materi ujian, sementara pemerintah pusat hanya menyediakan pedoman penilaian umum. Penilaian hasil ujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah. Istilah "TAMAT" digunakan untuk menandai siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, tanpa ada label "Lulus" atau "Tidak Lulus". Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam menilai kompetensi siswa sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal.


Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) & Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta) (tahun 1980-2002)


Era 1980-an membawa perubahan signifikan dengan diperkenalkannya Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta). Salah satu inovasi utama pada masa ini adalah pengenalan soal pilihan ganda dalam ujian. Ebtanas difokuskan pada mata pelajaran pokok seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, sementara Ebta mencakup mata pelajaran lainnya. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kompetensi akademis siswa sebelum mereka menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.


Baca Juga BREAKING! Ujian Nasional Resmi Dihapus, Siswa Wajib Ikut Tes Baru Ini!


Ujian Akhir Nasional (UAN) (2003-2004)


Transformasi berikutnya terjadi pada awal milenium dengan penggantian Ebtanas menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). UAN dirancang untuk menentukan kelulusan siswa, memetakan kualitas pendidikan secara nasional, dan sebagai alat seleksi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Standar penilaian ditetapkan secara nasional, dan siswa diharuskan mencapai nilai minimum tertentu untuk dinyatakan lulus. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan standar pendidikan dan memastikan bahwa lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kriteria nasional.


Ujian Nasional (UN) (2005-2013)


Pada tahun 2005, nomenklatur Ujian Akhir Nasional diubah menjadi Ujian Nasional (UN). Meskipun namanya berubah, esensi dan mekanisme pelaksanaannya tetap serupa dengan UAN. UN menjadi syarat utama kelulusan dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat, melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), bertanggung jawab dalam penyusunan soal dan kunci jawaban, sementara pelaksanaan teknisnya dikoordinasikan oleh pemerintah daerah. UN juga berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai efektivitas proses pembelajaran dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.


Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) (2014-2020)


Seiring dengan perkembangan teknologi, pada tahun 2014, pemerintah memperkenalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau Computer Based Test (CBT). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelaksanaan ujian. Dengan UNBK, proses penilaian menjadi lebih cepat dan mengurangi potensi kecurangan. Namun, implementasi UNBK juga menghadapi tantangan, terutama terkait infrastruktur teknologi di berbagai daerah. Meskipun demikian, langkah ini dianggap sebagai upaya positif dalam memodernisasi sistem evaluasi pendidikan di Indonesia.


Asesmen Nasional (2021-Sekarang) Tahun 2021 menjadi tonggak penting dengan dihapusnya Ujian Nasional dan diperkenalkannya Asesmen Nasional (AN). AN terdiri dari tiga komponen utama: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. Berbeda dengan UN, AN tidak digunakan sebagai penentu kelulusan individu, melainkan sebagai alat untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat sekolah dan daerah. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang ekosistem pendidikan dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

Sumber : ANTARA

Thank You For Comment
EmoticonEmoticon