Showing posts with label Berita Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Berita Pendidikan. Show all posts

Thursday, 14 May 2026

Resmi! Ini 8 Standar Nasional Pendidikan Terbaru 2026 Beserta Regulasi Lengkapnya

Deedu.id - Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Untuk memastikan layanan pendidikan di Indonesia berjalan dengan mutu yang terarah dan merata, pemerintah menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai acuan minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

Seiring perkembangan zaman dan perubahan kebutuhan pendidikan, regulasi mengenai Standar Nasional Pendidikan juga terus diperbarui. Pada tahun 2025 hingga 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali melakukan pembaruan terhadap beberapa regulasi penting yang menjadi dasar pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan di Indonesia.

Bagi guru, kepala sekolah, operator sekolah, hingga tenaga kependidikan lainnya, memahami 8 SNP terbaru menjadi hal yang sangat penting karena standar ini menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.


Apa Itu Standar Nasional Pendidikan (SNP)?


Standar Nasional Pendidikan atau SNP merupakan kriteria minimal mengenai sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. SNP menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta tenaga pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pendidikan.

Dasar hukum utama SNP tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

Melalui penerapan SNP, pemerintah berharap kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara berkelanjutan dan mampu menghasilkan lulusan yang unggul, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan.

Daftar 8 Standar Nasional Pendidikan Terbaru 2026


Berikut delapan Standar Nasional Pendidikan terbaru beserta regulasi yang mengaturnya:

1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)


Standar Kompetensi Lulusan mengatur kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Regulasi terbaru mengenai SKL diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Standar ini mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Selain itu, SKL juga berkaitan dengan delapan dimensi profil lulusan seperti penalaran kritis, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, hingga karakter kebangsaan.

2. Standar Isi


Standar Isi mengatur ruang lingkup materi pembelajaran dan kompetensi yang harus dicapai peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

Regulasi ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025. Standar Isi menjadi kerangka dasar dalam penyusunan kurikulum dan memastikan pembelajaran tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan masyarakat.

3. Standar Proses


Standar Proses mengatur bagaimana kegiatan pembelajaran harus dilaksanakan agar berjalan efektif, interaktif, dan berpusat pada peserta didik.

Standar ini diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan. Dalam regulasi terbaru, pembelajaran ditekankan agar lebih bermakna, kolaboratif, dan mampu mengembangkan kemampuan berpikir kritis peserta didik.

4. Standar Penilaian Pendidikan


Standar Penilaian Pendidikan mengatur mekanisme evaluasi hasil belajar peserta didik.

Regulasi ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Penilaian dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel melalui berbagai metode seperti tes tertulis, proyek, observasi, dan portofolio.

5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)


Standar ini mengatur kompetensi dan kualifikasi akademik yang harus dimiliki guru serta tenaga kependidikan lainnya.

Regulasi terbaru diatur dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025. Guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian agar mampu mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.

6. Standar Sarana dan Prasarana


Standar Sarana dan Prasarana menetapkan fasilitas minimal yang harus dimiliki sekolah, seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, hingga fasilitas sanitasi.

Standar ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023. Kehadiran sarana dan prasarana yang memadai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

7. Standar Pengelolaan Pendidikan


Standar Pengelolaan mengatur tata kelola satuan pendidikan agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Regulasi ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025. Standar ini juga mendorong penerapan manajemen berbasis sekolah agar satuan pendidikan lebih fleksibel dalam mengembangkan program sesuai kebutuhan peserta didik.

8. Standar Pembiayaan Pendidikan


Standar Pembiayaan Pendidikan mengatur komponen biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Regulasi ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023. Pembiayaan pendidikan mencakup biaya operasional, investasi sarana prasarana, hingga biaya personal peserta didik.

Mengapa 8 SNP Sangat Penting?


Delapan Standar Nasional Pendidikan bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam menjamin mutu pendidikan nasional.

Penerapan SNP membantu sekolah dalam:
  • meningkatkan kualitas pembelajaran,
  • memperkuat tata kelola pendidikan,
  • mendukung profesionalisme guru,
  • memastikan pemerataan mutu pendidikan,
  • serta menghasilkan lulusan yang kompeten dan berkarakter.

Selain itu, SNP juga menjadi acuan dalam berbagai program pendidikan seperti akreditasi sekolah, penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan, evaluasi mutu pendidikan, hingga pengelolaan dana pendidikan.

Dengan adanya pembaruan regulasi SNP terbaru tahun 2025 dan 2026, sekolah diharapkan mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan kebijakan pendidikan nasional yang semakin menekankan kualitas pembelajaran, penguatan karakter, serta kesiapan peserta didik menghadapi tantangan abad ke-21.

Bagi guru, tenaga kependidikan, maupun pengelola sekolah, memahami 8 Standar Nasional Pendidikan terbaru menjadi langkah penting agar pelaksanaan pendidikan di sekolah tetap selaras dengan arah kebijakan pemerintah dan kebutuhan pendidikan masa depan.

Tuesday, 12 May 2026

Cara Konfirmasi Data E-Ijazah 2026 Secara Online, Orang Tua & Siswa Wajib Cek Sebelum Terlambat!

Deedu.id - Pemerintah melalui Kemendikdasmen mulai menerapkan sistem E-Ijazah 2026 yang terintegrasi secara digital. Dalam proses penerbitannya, siswa dan orang tua kini diminta ikut melakukan pengecekan serta konfirmasi data ijazah secara mandiri melalui portal resmi yang telah disediakan.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan penulisan identitas pada ijazah seperti nama siswa, tanggal lahir, tempat lahir, maupun Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Kesalahan data sekecil apa pun dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama saat digunakan untuk pendaftaran sekolah, kuliah, maupun kebutuhan administrasi lainnya.

Karena itu, proses konfirmasi data E-Ijazah 2026 menjadi sangat penting untuk dilakukan sebelum ijazah diterbitkan secara resmi.

Apa Itu Konfirmasi Data E-Ijazah 2026?




Konfirmasi data E-Ijazah adalah proses pengecekan identitas siswa yang dilakukan secara online melalui portal resmi Kemendikdasmen. Dalam proses ini, siswa maupun orang tua/wali murid diminta memastikan bahwa seluruh data yang tercantum sudah sesuai dengan dokumen resmi seperti:
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Data Dapodik sekolah

Jika ditemukan kesalahan, siswa dapat segera melaporkannya kepada pihak sekolah atau operator sekolah agar dilakukan perbaikan sebelum ijazah dicetak dan diterbitkan.

Mengapa Konfirmasi Data Ijazah Sangat Penting?


Masih banyak kasus di mana siswa baru menyadari adanya kesalahan pada ijazah setelah dokumen selesai diterbitkan. Padahal proses perbaikan ijazah biasanya membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Beberapa kesalahan yang paling sering terjadi antara lain:
  • Nama siswa tidak sesuai akta kelahiran
  • Penulisan tempat lahir berbeda
  • Tanggal lahir tidak sesuai dokumen resmi
  • NISN tidak sinkron
  • Kesalahan penulisan huruf atau tanda baca

Karena itu, Kemendikdasmen kini melibatkan siswa dan orang tua secara langsung untuk memastikan validitas data sebelum proses penerbitan E-Ijazah dilakukan.

Cara Konfirmasi Data E-Ijazah 2026 Secara Online


Berikut langkah-langkah melakukan pengecekan dan konfirmasi data E-Ijazah 2026 secara online:

1. Buka Portal Resmi Konfirmasi Data

Masuk ke halaman resmi konfirmasi data E-Ijazah melalui browser HP atau komputer.

https://ijazah.pendidikan.go.id/konfirmasi-data

2. Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Masukkan NISN siswa dengan benar.
  • NISN biasanya dapat dilihat pada:
  • Buku rapor
  • Kartu pelajar
  • Data sekolah
  • Atau ditanyakan langsung kepada wali kelas

3. Input Tanggal Lahir

Masukkan tanggal lahir siswa sesuai data resmi yang tercantum pada akta kelahiran atau KK.

4. Isi Verifikasi Captcha

Masukkan kode captcha yang muncul pada layar untuk proses verifikasi keamanan sistem.

5. Klik Tombol Cari

Setelah semua data terisi, klik tombol Cari untuk menampilkan data siswa.

6. Cek Kesesuaian Data

Sistem akan menampilkan data identitas siswa. Periksa seluruh informasi dengan teliti, mulai dari:
  • Nama lengkap
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir
  • Nama sekolah
  • Jenjang pendidikan

7. Klik Tombol Konfirmasi

  • Jika data sudah benar: Klik tombol Sesuai
  • Namun jika terdapat kesalahan: Klik tombol Tidak Sesuai
Segera hubungi wali kelas atau operator sekolah untuk proses perbaikan data.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Salah?


Jika ditemukan data yang tidak sesuai, orang tua tidak perlu panik. Segera laporkan kepada pihak sekolah agar dilakukan pengecekan pada sistem Dapodik atau data administrasi lainnya.

Biasanya operator sekolah akan melakukan:
  • pengecekan dokumen pendukung,
  • sinkronisasi data,
  • hingga proses verval apabila diperlukan.

Semakin cepat kesalahan ditemukan, semakin mudah proses perbaikannya sebelum E-Ijazah diterbitkan.

Apakah Konfirmasi Data E-Ijazah Bisa Dilakukan Lewat HP?


Ya, proses konfirmasi data E-Ijazah 2026 dapat dilakukan menggunakan HP Android maupun iPhone selama terhubung ke internet.

Karena sistem berbasis online, orang tua dapat melakukan pengecekan dari rumah tanpa harus datang langsung ke sekolah. Hal ini tentu memudahkan proses validasi data sekaligus mempercepat persiapan penerbitan ijazah.

Peran Orang Tua dalam Validasi Data Siswa


Pada sistem E-Ijazah terbaru, peran orang tua menjadi semakin penting. Pemerintah ingin memastikan bahwa data siswa benar-benar valid dan telah dicek bersama sebelum dokumen pendidikan diterbitkan secara resmi.

Karena itu, orang tua diimbau:
  • tidak menunda proses pengecekan,
  • memastikan data sesuai dokumen resmi,
  • dan segera melapor jika ada kesalahan.

Langkah sederhana ini dapat membantu menghindari masalah administrasi di masa depan.

Penerapan E-Ijazah 2026 menjadi bagian dari transformasi digital pendidikan di Indonesia. Dengan adanya sistem konfirmasi data online, siswa dan orang tua kini memiliki kesempatan untuk memastikan seluruh identitas pada ijazah sudah benar sebelum diterbitkan.

Bagi siswa maupun orang tua/wali murid, segera lakukan pengecekan data dan jangan menunggu hingga mendekati waktu penerbitan ijazah. Pastikan seluruh informasi sudah sesuai agar proses penerbitan E-Ijazah berjalan lancar tanpa kendala.

Wednesday, 29 April 2026

5 Kesalahpahaman Guru Honorer 2026 yang Masih Banyak Dipercaya, Nomor 1 Bikin Panik!

5 Kesalahpahaman Tentang Guru Honorer 2026 yang Masih Banyak Dipercaya


Deedu.id - Isu mengenai guru honorer 2026 belakangan ini menjadi perhatian luas di kalangan tenaga pendidik. Berbagai informasi beredar dengan cepat, terutama di media sosial dan grup komunitas guru. Sayangnya, tidak semua informasi tersebut akurat. Banyak di antaranya yang justru menimbulkan kebingungan dan keresahan.

Padahal, jika merujuk pada kebijakan resmi seperti SE Mendikdasmen 2026 tentang penugasan guru non-ASN, terdapat penjelasan yang cukup jelas mengenai posisi guru honorer saat ini. Oleh karena itu, penting untuk meluruskan berbagai miskonsepsi guru honorer agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.


 
Berikut ini adalah beberapa kesalahpahaman yang masih banyak dipercaya, beserta fakta yang sebenarnya.

1. Semua Guru Honorer Akan Dihapus Tahun 2026


Salah satu isu yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa seluruh guru honorer akan diberhentikan pada tahun 2026. Informasi ini banyak tersebar tanpa penjelasan yang utuh sehingga menimbulkan kepanikan.

Faktanya, dalam SE Mendikdasmen 2026, tidak terdapat pernyataan yang menyebutkan adanya penghapusan atau pemberhentian massal guru honorer pada tahun tersebut. Justru sebaliknya, pemerintah menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.


2. Surat Edaran Berarti Akan Ada PHK Massal


Sebagian orang menganggap bahwa terbitnya surat edaran ini merupakan tanda awal dari pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran terhadap guru honorer. Persepsi ini muncul karena adanya kekhawatiran terhadap penataan tenaga kerja di sektor pendidikan.

Namun, jika ditelaah lebih dalam, surat edaran tersebut justru memiliki fungsi yang berbeda. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, dengan tetap melibatkan guru honorer yang sudah ada.

Dengan kata lain, surat edaran ini lebih tepat dipahami sebagai upaya stabilisasi, bukan pengurangan tenaga pendidik.


3. Semua Guru Honorer Dipastikan Aman


Di sisi lain, ada juga anggapan yang terlalu optimis bahwa seluruh guru honorer kini berada dalam posisi yang aman sepenuhnya. Persepsi ini juga tidak sepenuhnya tepat.

Perlu dipahami bahwa kebijakan dalam SE Mendikdasmen 2026 memiliki batasan yang jelas. Hanya guru honorer yang telah terdata dalam sistem pendidikan sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

Artinya, di luar kriteria tersebut, status guru honorer masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.


4. Tahun 2026 Adalah Batas Akhir Masa Kerja Honorer


Banyak yang mengira bahwa tahun 2026 merupakan batas akhir bagi guru honorer untuk tetap bekerja. Anggapan ini sering dikaitkan dengan berbagai kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga kerja.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam surat edaran yang dimaksud tidak terdapat ketentuan yang menyebutkan batas masa kerja hingga tahun tertentu. Penetapan tanggal 31 Desember 2024 lebih berkaitan dengan batas pendataan, bukan batas masa kerja.

Oleh karena itu, tidak tepat jika tahun 2026 dianggap sebagai “deadline” bagi keberadaan guru honorer.


5. Tidak Ada Peluang Guru Honorer Menjadi ASN


Kesalahpahaman terakhir yang cukup sering muncul adalah anggapan bahwa guru honorer tidak lagi memiliki peluang untuk menjadi ASN atau PPPK. Hal ini biasanya muncul karena adanya kekhawatiran terhadap kebijakan penataan tenaga kerja.

Padahal, hingga saat ini pemerintah masih membuka peluang melalui skema seleksi ASN, khususnya PPPK, sebagai salah satu solusi untuk penataan tenaga pendidik. Meskipun tidak semua guru honorer dapat langsung diangkat, peluang tersebut tetap ada dan menjadi jalur resmi yang dapat ditempuh.


Kesimpulan


Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa banyak informasi yang beredar mengenai guru honorer 2026 tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang ada. SE Mendikdasmen 2026 justru memberikan penegasan bahwa guru honorer yang telah terdata dan masih aktif tetap dapat menjalankan tugasnya.

Meskipun demikian, kebijakan ini bukanlah solusi akhir terhadap persoalan status kepegawaian guru honorer. Posisi mereka saat ini masih berada dalam tahap penataan yang lebih luas oleh pemerintah.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, khususnya tenaga pendidik, untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Memahami kebijakan berdasarkan sumber resmi menjadi langkah penting agar tidak terjebak dalam kesimpangsiuran informasi.

Sebagai langkah lanjutan, guru honorer juga disarankan untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan pendidikan serta mempersiapkan diri terhadap berbagai peluang yang tersedia, termasuk dalam seleksi ASN atau PPPK di masa mendatang.

Baca juga: Guru Honorer 2026: Fakta SE Mendikdasmen dan Klarifikasi Isu Penghapusan


Viral! Guru Honorer Dikabarkan Dihapus 2026, Ini Fakta Sebenarnya dari SE No.7 Th.2026

Ramai Isu Guru Honorer Dihapus 2026, Ini Penjelasan Lengkap Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026


Deedu.id - Isu mengenai guru honorer 2026 tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, khususnya di lingkungan tenaga pendidik. Banyak informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah akan menghapus atau memberhentikan guru honorer pada akhir tahun 2026. Narasi ini menimbulkan keresahan, terutama bagi guru non-ASN yang selama ini telah mengabdi di sekolah negeri.

Untuk memahami situasi yang sebenarnya, penting untuk merujuk langsung pada kebijakan resmi, yaitu SE Mendikdasmen 2026 atau Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN. Surat edaran ini menjadi salah satu dasar penting dalam melihat bagaimana arah kebijakan pemerintah terhadap status guru non ASN terbaru.


Bagi yang ingin membaca dokumen lengkapnya, dapat mengakses Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 melalui tautan resmi berikut:

👉 [Download Surat Edaran di sini

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional. Data menunjukkan bahwa hingga 31 Desember 2024 masih terdapat ratusan ribu guru honorer yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan secara optimal dan tidak terganggu oleh kekurangan tenaga pendidik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penegasan bahwa guru honorer yang telah terdata dalam sistem pendidikan sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya. Artinya, SE Mendikdasmen 2026 bukanlah kebijakan yang mengarah pada penghapusan guru honorer, melainkan upaya untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian sementara bagi tenaga pendidik non-ASN.

Di sisi lain, munculnya berbagai informasi yang menyebutkan adanya batas akhir tahun 2026 sering kali disalahartikan sebagai masa berakhirnya tenaga honorer. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, tidak terdapat pernyataan dalam surat edaran tersebut yang secara eksplisit menyebutkan bahwa guru honorer akan diberhentikan secara massal pada tahun tersebut. Penetapan batas data hingga 31 Desember 2024 lebih tepat dipahami sebagai batas administratif untuk pendataan, bukan sebagai batas masa kerja.

Dengan demikian, penting untuk meluruskan miskonsepsi guru honorer yang berkembang di masyarakat. Surat edaran ini justru dapat dipahami sebagai bentuk pengakuan terhadap peran guru non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan. Selain itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai payung hukum sementara yang dapat melindungi guru honorer dari potensi pemberhentian sepihak oleh pihak tertentu, selama mereka masih aktif dan dibutuhkan.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan solusi akhir terhadap persoalan status kepegawaian guru honorer. Pemerintah tetap mengarah pada penataan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, seperti melalui skema ASN dan PPPK. Oleh karena itu, posisi guru honorer saat ini dapat dikatakan berada dalam fase transisi, di mana keberadaannya masih diakui dan dibutuhkan, tetapi belum sepenuhnya mendapatkan kepastian status jangka panjang.

Peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ini juga menjadi faktor penting. Gubernur, bupati, dan wali kota melalui dinas pendidikan diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan di daerah masing-masing agar tetap sejalan dengan tujuan utama surat edaran, yaitu menjaga keberlangsungan pembelajaran. Dengan adanya SE Mendikdasmen 2026, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat untuk tetap memberdayakan guru honorer yang ada.

Kesimpulannya, isu mengenai penghapusan guru honorer pada tahun 2026 tidak sepenuhnya benar jika merujuk pada kebijakan resmi yang berlaku saat ini. SE Mendikdasmen 2026 justru menunjukkan bahwa guru honorer masih memiliki peran penting dan tetap ditugaskan untuk mendukung proses pendidikan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan selalu merujuk pada sumber yang valid agar tidak terjebak dalam kesimpangsiuran informasi.


Sunday, 7 December 2025

Surat Edaran 13/2025: Mekanisme Pembiayaan PPPK Paruh Waktu dan Honor Non ASN Diatur Ulang

Aturan Baru 2025: Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib dari APBD, Bukan BOSP


Deedu.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur ulang mekanisme pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN di satuan pendidikan. Kebijakan ini menjadi penting karena menyangkut pendanaan pendidikan, terutama setelah terbitnya aturan baru tentang PPPK Paruh Waktu dan penyesuaian Juknis Dana BOSP Tahun 2025. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa penggunaan dana pendidikan berjalan transparan, sesuai regulasi, dan tidak membebani sekolah dengan keputusan yang berada di luar kewenangan mereka.

Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-2025

 
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penegasan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu wajib bersumber dari APBD, bukan dari Dana BOSP. Penegasan ini sejalan dengan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri 900.1.1/227/SJ yang mewajibkan pemerintah daerah menanggung penghasilan PPPK. Dengan aturan ini, sekolah tidak diperbolehkan menggunakan Dana BOSP untuk menutup kekurangan gaji PPPK karena hal tersebut merupakan tanggung jawab langsung pemerintah daerah. Langkah ini sekaligus mempertegas batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih sumber pendanaan yang dapat menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Selain itu, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 juga mengatur batas penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tendik non ASN. Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, sekolah negeri hanya boleh menggunakan maksimal 20% BOSP untuk honor, sedangkan sekolah swasta diperbolehkan hingga 40%. Ketentuan ini dikeluarkan untuk memastikan Dana BOSP tetap digunakan sesuai peruntukannya, yaitu mendukung kegiatan pembelajaran, operasional sekolah, dan peningkatan layanan pendidikan. Namun dalam praktiknya, banyak sekolah masih bergantung pada BOSP untuk membayar tenaga non ASN, sehingga aturan ini menjadi pengingat agar sekolah lebih tertib mengikuti batasan yang telah ditetapkan.

Untuk sekolah atau pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran, surat edaran ini menyediakan dua mekanisme solusi. Pertama, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor PPPK Paruh Waktu jika hasil analisis menunjukkan APBD tidak mencukupi. Kedua, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan diskresi kepada Kemendikdasmen apabila terdapat sekolah yang tidak mampu mengikuti batas maksimal 20% atau 40% penggunaan BOSP untuk honor non ASN. Mekanisme diskresi ini memungkinkan pemerintah memberikan izin pengecualian dalam kondisi tertentu sehingga sekolah tetap dapat beroperasi tanpa melanggar regulasi yang berlaku.

Secara keseluruhan, kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola pendanaan pendidikan, memastikan peran pemerintah daerah berjalan optimal, dan memberi jalan keluar resmi bagi sekolah yang mengalami kendala pembiayaan. Dengan memahami isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025, sekolah, kepala dinas, operator, dan kepala sekolah dapat merencanakan anggaran secara lebih tepat dan terhindar dari permasalahan administrasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan Dana BOSP yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai tujuan, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang menjadi tulang punggung pendidikan nasional.