Monday, 24 February 2025

ASN Bebas Kerja dari Mana Saja? BKN Resmi Uji Coba Skema WFA

Deedu.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memulai penerapan skema Work From Anywhere (WFA) secara bertahap di lingkungan internalnya. Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemanfaatan teknologi digital.


penerapan Work From Anywhere di lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Penerapan WFA di BKN


Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa implementasi WFA akan disertai dengan pemantauan kinerja harian berbasis sistem. Sistem ini dibuat untuk menilai pencapaian target kerja pegawai secara berkala guna memastikan efektivitasnya. Dengan demikian, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, produktivitas dan kualitas kerja ASN tetap terjaga.


"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, skema WFA akan diterapkan satu hari dalam seminggu. Setelah dilakukan evaluasi selama dua bulan, durasi kerja jarak jauh berpotensi ditambah menjadi dua hari. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja tetap optimal tanpa adanya keluhan, maka ke depannya durasi WFA bisa diperpanjang menjadi dua hari," ujar Prof. Zudan.

Digitalisasi Layanan Manajemen ASN


BKN telah mengadopsi digitalisasi dalam pengelolaan manajemen ASN. Proses seperti penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan kenaikan pangkat, mutasi, penerbitan pertimbangan teknis, hingga pensiun, semuanya telah dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). SIASN merupakan platform berbagi pakai antara BKN dan seluruh instansi pemerintah, memungkinkan layanan kepegawaian dilakukan secara efisien tanpa perlu interaksi tatap muka.


"Layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN sudah berbasis digital. Oleh karena itu, instansi lain yang memerlukan layanan BKN terhadap 4,7 juta ASN tidak perlu repot datang langsung ke BKN karena seluruh layanan BKN, termasuk komunikasi dan koordinasi, sudah dilakukan secara digital," tambah Prof. Zudan.

Efisiensi Melalui Koordinasi Daring


Untuk meningkatkan efisiensi, BKN mendorong instansi lain untuk berkomunikasi dan berkoordinasi secara daring. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga mempercepat proses layanan kepegawaian. Dengan memanfaatkan teknologi, jarak dan lokasi tidak lagi menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.


"Pendekatannya harus diikuti dengan efektivitas. Oleh karena itu, kami juga mendorong instansi lain untuk berkoordinasi dengan BKN melalui jalur komunikasi daring. Sebagai contoh, instansi lain tidak perlu datang langsung ke kantor BKN, cukup melakukan koordinasi secara virtual sehingga lebih praktis dan efisien," jelas Prof. Zudan.

Tahapan Implementasi WFA


Implementasi WFA di BKN akan dimulai pekan depan dengan pendekatan bertahap. Pada tahap awal, pegawai akan bekerja dari lokasi pilihan mereka selama satu hari dalam seminggu. Setelah evaluasi selama dua bulan, durasi WFA dapat ditingkatkan menjadi dua hari per minggu, asalkan kinerja tetap optimal dan tidak ada keluhan. Evaluasi berkala ini penting untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengorbankan produktivitas dan kualitas layanan.


Penyesuaian dengan Karakteristik Layanan Publik


Prof. Zudan menekankan bahwa penerapan WFA di BKN disesuaikan dengan karakteristik layanan yang ada. Unit-unit yang melayani pengelolaan manajemen ASN, seperti BKN, lebih mudah menerapkan sistem WFA karena layanan mereka sudah berbasis digital. Namun, untuk instansi lain, penerapan WFA harus mempertimbangkan jenis layanan publik yang diberikan. Misalnya, layanan yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti rumah sakit atau layanan transportasi, mungkin tidak cocok untuk skema WFA.

Namun, beberapa layanan publik yang bersifat langsung dan membutuhkan kehadiran fisik di lapangan, seperti rumah sakit, tidak bisa menerapkan sistem WFA. Ada beberapa sektor yang tidak memungkinkan untuk WFA, seperti layanan publik yang berkaitan dengan transportasi udara dan laut, serta infrastruktur jalan, karena membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat," ungkap Prof. Zudan.


Landasan Regulasi


Penerapan skema WFA ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Regulasi ini memberikan kerangka kerja bagi instansi pemerintah untuk mengatur jam dan lokasi kerja ASN guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dengan adanya landasan hukum ini, diharapkan implementasi WFA dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah BKN dalam menerapkan skema WFA secara bertahap menunjukkan komitmen untuk memanfaatkan teknologi dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan. Dengan digitalisasi yang sudah berjalan dan dukungan regulasi yang ada, diharapkan implementasi WFA dapat menjadi model bagi instansi lain dalam mengoptimalkan pelayanan publik di era digital.


Baca Juga : 

Thank You For Comment
EmoticonEmoticon