Deedu.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu kerja ASN agar tetap efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi pegawai menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, jam kerja ASN selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:
✅ Senin - Kamis
Jam Kerja: 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat: 30 menit
✅ Jumat
Jam Kerja: 08.00 - 15.30 WIB
Istirahat: 60 menit
Dalam satu minggu, total jam kerja ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.
Jam kerja ASN pada bulan Ramadan tidak ditetapkan secara seragam untuk semua instansi, melainkan dapat disesuaikan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah. Hal ini dilakukan agar fleksibilitas tetap ada sesuai dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan layanan publik di setiap instansi.
Baca Juga :
- Jadwal Libur Sekolah Bulan Puasa & Idul Fitri 2025, Ini Tanggal Pastinya!
- ASN Wajib Tahu! Inilah Aturan Jam Kerja Baru Selama Puasa Ramadan 2025
Selain itu, bagi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja bisa disesuaikan lebih lanjut. Penyesuaian ini bertujuan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan, meskipun jam kerja mengalami perubahan. Keputusan mengenai penyesuaian ini harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB sebelum diterapkan.
Perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
Bulan Ramadan merupakan waktu yang sangat penting bagi umat Muslim untuk beribadah. Dengan adanya penyesuaian jam kerja, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa mengganggu waktu ibadah, terutama saat sahur dan berbuka puasa.
2. Menjamin Pelayanan Publik Tetap Optimal
Meskipun jam kerja dipersingkat, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik. Oleh karena itu, bagi instansi yang menangani layanan publik langsung, jam kerja bisa dibuat lebih fleksibel sesuai kebutuhan.
3. Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja
Dengan jam kerja yang lebih pendek, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus, efisien, dan produktif selama jam kerja yang telah ditentukan.
Meskipun ada perubahan dalam jam kerja, seluruh instansi pemerintah dan ASN diwajibkan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal. Hal ini sesuai dengan visi PANRB dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dari instansi pemerintah, penting untuk mengetahui perubahan jam operasional ini agar tidak terjadi miskomunikasi atau ketidaksesuaian saat mengurus administrasi atau layanan lainnya.Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1446 H dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara tugas negara dan pelaksanaan ibadah. Dengan aturan jam kerja 32,5 jam per minggu, ASN tetap bisa menjalankan pekerjaannya secara optimal sambil menunaikan kewajiban agama.
Thank You For Comment
EmoticonEmoticon