Friday, 28 February 2025

ASN Wajib Tahu! Inilah Aturan Jam Kerja Baru Selama Puasa Ramadan 2025

Deedu.id - Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meskipun ada penyesuaian waktu kerja. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN dan Instansi Pemerintah.

perubahan jam kerja ASN selama Ramadan 2025

Jam Kerja ASN Selama Ramadan


Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Jika dibandingkan dengan hari kerja normal yang mencapai 37,5 jam per minggu, terdapat pengurangan jam kerja sekitar 5 jam.

Adapun ketentuan jam kerja selama Ramadan adalah sebagai berikut:

· Instansi dengan 5 hari kerja per minggu:
  • Senin - Kamis: 08.00 - 15.00 (istirahat 12.00 - 12.30)
  • Jumat: 08.00 - 15.30 (istirahat 11.30 - 12.30)

· Instansi dengan 6 hari kerja per minggu:
  • Senin - Kamis & Sabtu: 08.00 - 14.00 (istirahat 12.00 - 12.30)
  • Jumat: 08.00 - 14.30 (istirahat 11.30 - 12.30)
 
Fleksibilitas untuk Instansi Tertentu

Tidak semua instansi menerapkan aturan yang sama. Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, kepolisian, dan unit layanan publik lainnya, jam kerja bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional. Hal ini bertujuan agar pelayanan tetap berjalan maksimal meskipun pegawai menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, beberapa instansi yang memiliki sistem kerja work from home (WFH) atau hybrid juga bisa menyesuaikan aturan jam kerja dengan tetap mematuhi ketentuan minimum jam kerja per minggu.
 
Pengecualian

Ketentuan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi:

  1. Prajurit TNI dan pegawai ASN di Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI (pengaturan dilakukan oleh Panglima TNI).
  2. Anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI (pengaturan oleh Kapolri).
  3. Pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri, yang mengikuti regulasi setempat dan pengaturan dari Kementerian Luar Negeri.

Bagi pegawai yang bekerja di luar struktur instansi pemerintah pusat, seperti pegawai ASN yang ditugaskan di daerah terpencil atau perwakilan Indonesia di luar negeri, jam kerja dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.


Baca JugaJam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H : Ini Aturan Resmi dari PANRB!

 
Dampak dan Harapan dari Penyesuaian Jam Kerja

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, pengurangan jam kerja juga diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance) bagi ASN.


Meskipun jam kerja berkurang, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, bagi instansi yang memberikan layanan langsung, diharapkan dapat mengatur sistem shift atau rotasi pegawai agar masyarakat tetap mendapatkan layanan terbaik selama bulan Ramadan.

Penyesuaian ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan pegawai, khususnya di bulan Ramadan, di mana ritme kerja dan kondisi fisik pegawai dapat mengalami perubahan akibat ibadah puasa. Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap produktif, pelayanan masyarakat tetap optimal, dan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan dengan lancar. Semoga kebijakan ini membawa manfaat bagi semua pihak!

Thank You For Comment
EmoticonEmoticon